Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

265/Pdt.G/2024/PA.LB

Nomor265/Pdt.G/2024/PA.LB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA LB
Panjang Dokumen84.139 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat ( [nama disamarkan] )terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Penggugatdan Tergugatuntuk menjalankan kesepakatan damai tanggal 21 Agustus 2024: Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp134.000,00(seratus tigapuluhempatribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →