265/Pid.Sus/2022/PN Jmb
| Nomor | 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Jmb |
| Panjang Dokumen | 109.420 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →