Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

265/Pid.Sus/2022/PN Jmb

Nomor265/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Jmb
Panjang Dokumen109.420 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →