Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

265/Pid.Sus/2025/PN Bgl

Nomor265/Pid.Sus/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen81.735 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp1.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →