266/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 266/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Dth |
| Panjang Dokumen | 58.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1990 di Desa Namalean, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →