267/Pdt.G/2025/PA.Pga
| Nomor | 267/Pdt.G/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 135.625 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →