Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

267/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor267/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen135.625 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama [nama disamarkan], [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →