267/Pid.Sus/2024/PN Gto
| Nomor | 267/Pid.Sus/2024/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 102.062 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →