267/Pid.Sus/2025/PN Tsm
| Nomor | 267/Pid.Sus/2025/PN Tsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tsm |
| Panjang Dokumen | 199.391 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 80 hari dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.0273972602739726 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →