Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

268/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor268/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tbh
Panjang Dokumen88.669 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →