Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

269/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor269/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen86.127 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →