26/PID.SUS/2026/PT GTO
| Nomor | 26/PID.SUS/2026/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 71.306 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →