Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/PID.SUS/2026/PT GTO

Nomor26/PID.SUS/2026/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen71.306 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I. [nama disamarkan] dan Terdakwa II. [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →