Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2025/PN Bgl

Nomor26/Pdt.G/2025/PN Bgl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen274.159 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.135.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →