26/Pdt.G/2025/PN Bgl
| Nomor | 26/Pdt.G/2025/PN Bgl |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bgl |
| Panjang Dokumen | 274.159 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.135.000,-
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →