Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor26/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen13.783 karakter

Amar Putusan

Permohonan banding Pembanding diterima. Biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 dibebankan kepada Pembanding.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →