26/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 26/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kr |
| Panjang Dokumen | 40.518 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 690/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan], 21 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Mencabut hak hadhonah Tergugat ( [nama disamarkan]) sebagaimana tersebut dalam putusan Nomor 0268/Pdt.G/2017/PA.[nama disamarkan], Tanggal 18 Mei 2017. 3. Menetapkan Penggugat ( [nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →