Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2026/MS.Mbo

Nomor26/Pdt.G/2026/MS.Mbo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Mbo
Panjang Dokumen49.070 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →