26/Pdt.P/2022/PA.Bwn
| Nomor | 26/Pdt.P/2022/PA.Bwn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bwn |
| Panjang Dokumen | 61.807 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan izin kepada pemohon untuk menikahkan Anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama( [nama disamarkan]) ; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →