26/Pdt.P/2022/PA TALU
| Nomor | 26/Pdt.P/2022/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA TALU |
| Panjang Dokumen | 33.239 karakter |
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2012 di Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat; 3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat; 4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →