Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2023/PN Lbb

Nomor26/Pdt.P/2023/PN Lbb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Lbb
Panjang Dokumen46.411 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →