Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2023/PN Tjt

Nomor26/Pdt.P/2023/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen38.151 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan ayah kandung Pemohon atas nama [nama disamarkan] telah meninggal dunia.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →