26/Pdt.P/2026/PA.Btg
| Nomor | 26/Pdt.P/2026/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Btg |
| Panjang Dokumen | 99.262 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan]) ; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →