Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2026/PA.Ktp

Nomor26/Pdt.P/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen37.113 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 2001 di Dusun Matan Jaya, RT003, RW001, Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara; Membebankan kepada para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →