Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2026/PA.Stg

Nomor26/Pdt.P/2026/PA.Stg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Stg
Panjang Dokumen68.987 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk menikah dengan Calon Suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ); Membankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →