Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pid.C/2025/PN Bgl

Nomor26/Pid.C/2025/PN Bgl
Jenispidana — Pid.C
Tahun2025
PengadilanPN Bgl
Panjang Dokumen11.605 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →