26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
| Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 768.117 karakter |
Amar Putusan
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa [nama disamarkan] Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00.
Status: diterima
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →