Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto

Nomor26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen768.117 karakter

Amar Putusan

Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa [nama disamarkan] Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00.

Status: diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →