26/Pid.Sus/2022/PN Ktp
| Nomor | 26/Pid.Sus/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ktp |
| Panjang Dokumen | 104.774 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →