Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus/2022/PN Ktp

Nomor26/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Ktp
Panjang Dokumen104.774 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →