Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor26/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen174.914 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →