Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

26/Pid.Sus/2023/PN Mln

Nomor26/Pid.Sus/2023/PN Mln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Malang
Panjang Dokumen113.663 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →