26/Pid.Sus/2023/PN Nla
| Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Nla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Nla |
| Panjang Dokumen | 106.242 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →