Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

270/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor270/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen147.241 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 270/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.185.000,00-(satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →