270/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 270/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 46.721 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Tergugat ([nama disamarkan]) dengan Penggugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2018 di Dusun Balung Barat, Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan; 4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan])…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →