270/Pid.Sus/2022/PN Spg
| Nomor | 270/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Spg |
| Panjang Dokumen | 69.512 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan pornografi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp250.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →