Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

270/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor270/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tbh
Panjang Dokumen139.413 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I' yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →