Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

271/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor271/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Ngr
Panjang Dokumen42.335 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →