271/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 271/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 117.099 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama, [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan], [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan], dengan memberi akses kepada Tergugat untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →