Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

271/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor271/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen117.099 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama, [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan], [nama disamarkan], perempuan, lahir [tanggal disamarkan], dengan memberi akses kepada Tergugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →