271/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 271/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 45.864 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan anak yang bernama [nama disamarkan] , lahir [tanggal disamarkan] , adalah anakdariPemohon I ( [nama disamarkan] )danPemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankankepada Para Pemohon untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh limaribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →