Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2722/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor2722/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pt
Panjang Dokumen37.203 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 335.000 (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →