Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2725/Pdt.G/2024/PA.Cms

Nomor2725/Pdt.G/2024/PA.Cms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Cms
Panjang Dokumen31.653 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan bahwa syarat ta?lik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadl berupa uang sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →