272/Pdt.G/2023/PA.Tg
| Nomor | 272/Pdt.G/2023/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tegal |
| Panjang Dokumen | 225.511 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugatseluruhnya; Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa [nama disamarkan](Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2015; Menyatakan bahwa [nama disamarkan](Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2022; Menetapkan Ahli Waris pada saat meninggalnya almarhum [nama disamarkan] dan almarhuman [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →