Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

272/Pdt.G/2023/PA.Tg

Nomor272/Pdt.G/2023/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tegal
Panjang Dokumen225.511 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugatseluruhnya; Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan bahwa [nama disamarkan](Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2015; Menyatakan bahwa [nama disamarkan](Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2022; Menetapkan Ahli Waris pada saat meninggalnya almarhum [nama disamarkan] dan almarhuman [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →