Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

272/Pdt.P/2022/PA.Kdg

Nomor272/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen30.756 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dibawah perwalian Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 145.000,00 (seratus emapt puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →