272/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 272/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 30.756 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] dibawah perwalian Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 145.000,00 (seratus emapt puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →