Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

272/Pid.Sus/2022/PN Sda

Nomor272/Pid.Sus/2022/PN Sda
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Sda
Panjang Dokumen49.739 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →