272/Pid.Sus/2022/PN Sda
| Nomor | 272/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sda |
| Panjang Dokumen | 49.739 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →