273/Pid.Sus/2022/PN Spg
| Nomor | 273/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Spg |
| Panjang Dokumen | 55.907 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →