Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

273/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor273/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen60.266 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →