Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

273/Pid.Sus/2024/PN Lmj

Nomor273/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen63.107 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →