Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

274/Pdt.G/2022/PN Bdg

Nomor274/Pdt.G/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Bdg
Panjang Dokumen106.424 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 470.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →