Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

274/Pdt.G/2023/PA.Ttd

Nomor274/Pdt.G/2023/PA.Ttd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Ttd
Panjang Dokumen35.561 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →