274/Pdt.G/2023/PA.Ttd
| Nomor | 274/Pdt.G/2023/PA.Ttd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Ttd |
| Panjang Dokumen | 35.561 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →