Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

274/Pdt.P/2025/PN Tab

Nomor274/Pdt.P/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tab
Panjang Dokumen51.251 karakter

Amar Putusan

Permohonan Para Pemohon dikabulkan dengan perbaikan redaksional. Para Pemohon dibebani biaya perkara sebesar Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →