Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

274/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor274/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen68.618 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'TANPA HAK MENADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN'. Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 2.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →