Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

274/Pid.Sus/2025/PN Tbh

Nomor274/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tbh
Panjang Dokumen119.503 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →