274/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 274/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tbh |
| Panjang Dokumen | 119.503 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →