Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

276/Pdt.G/2023/PA.Pga

Nomor276/Pdt.G/2023/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen53.143 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →