Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

276/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor276/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Blt
Panjang Dokumen66.308 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp1.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →