Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

277/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor277/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen15.638 karakter

Amar Putusan

Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 277/Pdt.G/2026/PA.Bkl, tanggal 09 Februari 2026 dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →